JAKARTA, Korlantas Polri mewajibkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk melampirkan sertifikat kompetensi mengemudi.
Kewajiban melampirkan sertifikat ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan dari aspek hukum ( yuridis ) bahwa kebijakan tersebut tidak berlebihan karena memang amanah Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan turunannya.
"Kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menekan angka kecelakaan yang dianggap masih cukup tinggi". ujar Budiyanto, Jumat (23/6/2023)
Baca juga:
HUT 497 Kota Jakarta, Apa Kabar Transjakarta
|
Dalam pasal 77 ayat 1 Undang - Undang lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan bahwa untuk mendapatkan SIM, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau latihan sendiri
Kemudian dalam Peraturan Kapolri No 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat ( 3 a ) disebutkan pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi dari sekolah terakreditasi.
Menurut Budiyanto, apapun alasan dengan adanya kebijakan bagi pemohon SIM untuk melampirkan sertifikat dan hasil verifikasi tentang kompetensi mengemudi kita maknai sebagai hal positip. Namun, perlu ada langkah - langkah secara paralel atau simultan tentang sistem pengawasan.
"Jangan sampai ada ruang yang diciptakan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab di lembaga yang mengeluarkan sertifikasi dan Instansi yang menerbitkan SIM sehingga tujuan yang diharapkan tercapai menekan angka lantas dan meningkatkan kualitas calon pengemudi yang memilki kompetensi memadai". pungkas Budiyanto (hy)